MK Tolak Permohonan Pemohon
|
Jakarta - Bawaslu Kabupaten Katingan, Sidang Sengketa Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Katingan, berakhir sudah. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/1) kemarin, membacakan putusan menolak gugatan sengketa Pilkada Katingan Nomor Perkara : 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan Nomor Urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie.
Pembacaan Putusan Sengketa ini diucapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo di di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, dihadiri lengkap anggota MK, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Hadir juga dalam pembacaan perkara konstitusi MK pada tingkat pertama dan terakhir ini, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, Usman Sitepu dan M. Sabri
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, menyebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sengketa hasil pemilihan harus diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan.
Sementara itu Ketua MK, Suhartoyo dalam Amar Putusan dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.
Kemudian, sambungnya, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya