Lompat ke isi utama

Berita

Lolly : Keterangan Tertulis Sesuai Fakta

Lolly

Lolly Suhenty saat memberikan arahan di Hotel Millineum Jakarta

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Katingan - Bawaslu RI mengingatkan agar Keterangan Tertulis  yang akan disampaikan pada Sidang Sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) disusun berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan.
Demikian hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat memberikan arahan pada Rapat Koodinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Hotel Millineum Jakarta.

“Susun keterangan tertulis secara cermat, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul sesuai fakta hasil pengawasan kita (Bawaslu, red), “ kata Lolly mengingatkan.
Lolly selaku Kordiv P2H, mengatakan juga Keterangan tertulis yang disampaikan secara rinci menjelaskan dan menerangkan hasil kerja pengawasan dan tidak bertele-tele.
"Keterangannya Bawaslu 'to the point', tidak berbelit belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja Lembaga terlihat terang benderang baik," imbuh dia.

Loly juga menyatakan dalam rangka menyiapkan keterangan tertulis ini, meminta semua lintas Kordiv memberikan dukungan data agar mendapatkan keterangan menjawab semua dalil Permohonan.
“Keterangan Tertulis Bawaslu bukan kerja satu divisi saja, tapi harus lintas divisi. Momen ini harus kita tunjukan gotong-royong kita,” kata Lolly seraya mengatakan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada akhirnya akan dilakukan Riview oleh Bawaslu RI.
Senada dengan Lolly, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu RI, Totok Haryono, ditempat yang sama menyatakan agar Bawaslu dapat memberikan keterangan apa adanya dan normatif memberikan keterangan terhadap dalil Permohonan sengketa.
“Sampaikan keterangan tertulis, apa adanya dan normatif sesuai fakta-fakta lapangan yang Bawaslu lakukan,” kata Totok.
Totok juga meminta, agar Bawslu dapat memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan yang sudah dilakukan setiap tahapan.
“Keterangan tertulis yang kita siapkan, berdasarkan hasil pengawasan, bila ada sengketa tahapan, ada sengketa admisitrasi atau ada penanganan pelanggaran uraikan kejadiannya,” kata Totok.

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Novi Shintya