Lompat ke isi utama

Berita

La Bayoni Paparkan Disiplin dan Pemberhentian ASN dalam Sosialisasi Bawaslu RI

La Bayoni Paparkan Disiplin dan Pemberhentian ASN dalam Sosialisasi Bawaslu RI

La Bayoni Paparkan Disiplin dan Pemberhentian ASN dalam Sosialisasi Bawaslu RI

Kasongan – Jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Katingan mengikuti Sosialisasi Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu RI, belum lama ini.

 Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu se-Indonesia sebagai bagian dari penguatan pemahaman aparatur terhadap ketentuan kepegawaian.

Dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, menyampaikan materi mengenai fungsi, tugas dan peran Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

La Bayoni menjelaskan bahwa ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. ASN juga bertugas melaksanakan kebijakan pimpinan, memberikan pelayanan berkualitas dan mempererat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,” demikian salah satu penekanan dalam materi sosialisasi tersebut.

Materi juga membahas kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di antaranya setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Selain kewajiban, peserta sosialisasi diberikan pemahaman mengenai larangan bagi ASN, termasuk penyalahgunaan wewenang, menerima atau memberikan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, serta larangan memberikan dukungan politik kepada peserta pemilihan.

“Disiplin ASN merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” menjadi salah satu poin penting yang ditekankan dalam pemaparan materi.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tingkatan dan jenis hukuman disiplin, mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga hukuman disiplin sedang dan berat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Melalui kegiatan ini, jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Katingan diharapkan semakin memahami ketentuan disiplin, pemberhentian, upaya administratif dan pendelegasian cuti ASN. Pemahaman tersebut penting untuk mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan Bawaslu yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan