Lompat ke isi utama

Berita

Kualitas Udara Memburuk Katingan Berlakukan WFH 100 Persen

Rapat internal membahas kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Katingan dan rencana pelaksanaan Work From Home (WFH) 100 persen dengan mempertimbangkan Indeks Standar Pencemaran Udara

Rapat internal Bawaslu Kabupaten Katingan membahas kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Katingan dan rencana pelaksanaan Work From Home (WFH) 100 persen dengan mempertimbangkan Indeks Standar Pencemaran Udara. 

KASONGAN – Bawaslu Kabupaten Katingan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara penuh 100 persen bagi seluruh jajaran pegawai mulai Senin, 12 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah darurat menyikapi kondisi kualitas udara yang belum aman untuk aktivitas di luar ruangan, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menyampaikan kebijakan tersebut kepada Humas Bawaslu Katingan, kemarin di Kasongan.

Kebijakan ini merujuk pada surat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan Nomor 54/OT.04/KH-06/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, serta tindak lanjut rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan.

“Pemberlakuan WFH 100 persen merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi yang ada. Namun, kebijakan ini tidak boleh mengurangi tanggung jawab dan komitmen jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu,” ujar Usman Sitepu.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh pegawai, termasuk unsur pimpinan dan staf sekretariat, melaksanakan pekerjaan dari rumah. Sementara itu, aktivitas fisik di kantor, seperti rapat tatap muka, kegiatan rapat fisik, dan sistem piket di kantor sekretariat, dihentikan sementara hingga kondisi udara dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Usman menegaskan, pelaksanaan WFH bukan berarti pelayanan publik ikut berhenti. “Masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, informasi, maupun kebutuhan layanan melalui saluran komunikasi resmi Bawaslu Kabupaten Katingan, baik melalui situs web, email, maupun nomor hotline resmi yang tersedia,” jelasnya.

Untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan efektif, seluruh fungsi dan tugas kedinasan dialihkan ke sistem digital.

Rapat koordinasi internal, rapat pleno, serta pengambilan keputusan kelembagaan tetap dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi pertemuan daring.

Pegawai juga diwajibkan melakukan presensi mandiri secara digital dan menyampaikan laporan hasil kerja harian melalui logbook kepada atasan langsung.

Menurut Usman, kesiapan komunikasi dan kedisiplinan pegawai menjadi faktor penting selama kebijakan tersebut diterapkan.

“Kami meminta seluruh jajaran tetap responsif, menjaga koordinasi, serta memastikan setiap tugas dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya, meskipun dilaksanakan dari rumah,” tambahnya.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan.