Ketua Bawaslu Katingan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Perkuat Komunikasi Kelembagaan
|
Kasongan – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut membahas sejumlah agenda strategis pemerintahan daerah, mulai dari pembentukan peraturan daerah hingga pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2027.
Rangkaian rapat paripurna tersebut mencakup penyampaian laporan hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi legislasi daerah.
Selain itu, rapat paripurna membahas penetapan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Katingan. Proses evaluasi tersebut menjadi bagian dari penyelarasan rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda lainnya adalah Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, yang membahas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap pidato pengantar Bupati Katingan mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut dilanjutkan melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Katingan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2027.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi dan hubungan kelembagaan yang baik dengan DPRD serta unsur pemerintahan daerah.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembahasan kebijakan, pembentukan peraturan daerah, serta perencanaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Bagi kami, komunikasi dan koordinasi antarlembaga perlu terus dijaga dengan tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat merupakan nilai penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Setiap lembaga, menurutnya, perlu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pengawasan pemilu secara independen dan profesional. Hubungan kelembagaan yang baik diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan demokrasi yang sehat, tanpa mengurangi independensi dan kewenangan masing-masing lembaga,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepolisian Resor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim), instansi vertikal dan perangkat daerah terkait, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Melalui partisipasi dalam kegiatan kelembagaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan terus mendukung terpeliharanya komunikasi yang konstruktif antarlembaga. Dengan tetap menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalitas, Bawaslu berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pemilu sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kehidupan demokrasi di Kabupaten Katingan.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan