Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Suara Warga, Bawaslu Katingan Turun Langsung ke Rumah Penduduk di Kasongan Lama

Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan saat melakukan wawancara bersama warga, di dampingi oleh staf  Bawaslu Kabupaten Katingan

Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu bersama staf saat melakukan wawancara dengan warga

Kasongan - Hak pilih masyarakat merupakan pilar utama dalam demokrasi yang harus dikawal secara ketat. Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak suara warga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan terjun langsung menyapa masyarakat pada hari Senin, 12 Oktober 2026. Kunjungan ke rumah-rumah warga ini dipimpin oleh Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, bersama jajaran stafnya guna memastikan tidak ada suara warga yang terabaikan. 

Dalam upaya memastikan keakuratan data pemilih di tingkat akar rumput, Usman menjelaskan bahwa pendataan tatap muka tersebut difokuskan pada warga di wilayah Kasongan Lama, yang secara spesifik menyasar lingkungan permukiman RT 018 dan RT 019. Ia memaparkan bahwa dari dialog dan kunjungan tersebut, petugas berhasil mendata 4 perwakilan warga di wilayah RT 018, serta 8 warga di RT 019. Meskipun secara nasional target pengujian sampel menetapkan angka 20 responden untuk setiap tingkat Desa/Kelurahan, kehadiran langsung petugas ini merupakan wujud nyata pelayanan Bawaslu agar lebih dekat dengan masyarakat. 

Kehadiran tim pengawas di Kasongan Lama secara khusus menyasar kelompok warga yang rentan kehilangan hak pilih atau rentan mengalami penyalahgunaan data kependudukan. Oleh karena itu, sampel perwakilan masyarakat yang didatangi difokuskan pada kalangan pemilih pemula yang baru memiliki hak suara, perwakilan keluarga dari pemilih yang telah meninggal dunia, serta warga yang baru saja pindah domisili ke wilayah tersebut. 

Langkah proaktif menjemput bola ke rumah warga ini tergabung dalam program Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB). Bagi masyarakat, program ini sangat penting karena berfungsi sebagai "audit" lapangan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sebelumnya diumumkan KPU pada 20 Juli 2026 benar-benar akurat, terkini, dan lengkap sesuai dengan kondisi riil warga di lapangan. 

Agar perlindungan data masyarakat semakin maksimal dan transparan, Bawaslu menerapkan metode pengujian dua arah yang sangat teliti. Pertama, petugas menggunakan metode "List to People" dengan membawa daftar nama dari sistem pemilu dan mendatangi langsung warga yang bersangkutan untuk melakukan pembuktian faktual. Kedua, melalui metode "People to List", petugas menemui perwakilan masyarakat lalu memastikan nama mereka telah terdaftar dengan benar di dalam sistem data pemilih. 

Saat berdialog dengan penuh keramahan di kediaman warga, enumerator Bawaslu menggunakan kuesioner terstruktur untuk memverifikasi kesesuaian identitas. Petugas memastikan bahwa elemen data penting seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal dan bulan tahun lahir, status perkawinan, hingga jenis kelamin, telah benar-benar sesuai dengan dokumen sah yang dimiliki oleh warga, baik itu KTP maupun Kartu Keluarga (KK). 

Lebih dari sekadar urusan administratif pendataan, Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pandangan mereka. Selain menanyakan kelengkapan dokumen kependudukan warga, petugas turut mengajak warga berdiskusi mengenai seberapa jauh mereka mengenal Bawaslu, serta meminta pendapat masyarakat terkait seberapa penting peran pengawasan pemilu demi terselenggaranya pesta demokrasi yang lebih baik. 

Pada akhirnya, kehadiran langsung Bawaslu di tengah masyarakat melalui kegiatan Uji Petik PDPB ini adalah wujud nyata pelibatan publik secara saintifik untuk mencegah berbagai kerawanan pemilu. Dengan mendengarkan dan memeriksa data warga secara langsung, Bawaslu dapat mengidentifikasi masalah sejak dini dan merumuskan strategi pengawasan terbaik, sehingga suara setiap warga negara senantiasa aman dan terkawal menuju perhelatan Pemilu 2029.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan