Kahfi Adlan Hafiz: Pencegahan Pelanggaran Pemilu Harus Berorientasi pada Keadilan Substantif
|
Kasongan – Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan mengikuti kegiatan Evaluasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring dan diikuti jajaran Bawaslu se-Indonesia, belum lama ini.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu narasumber dari peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, memaparkan hasil evaluasi terhadap strategi pencegahan pelanggaran Pemilu 2024.
Kahfi menjelaskan bahwa pemilu yang demokratis dan berintegritas menjadi syarat utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, ukuran pemilu demokratis tidak hanya dilihat dari pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga dari apakah pemilu berlangsung bebas, adil, dan diselenggarakan secara imparsial.
Ia juga mengulas sejumlah temuan dalam perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, baik pada Pilpres maupun Pileg.
Menurutnya, banyak perkara tidak hanya berkaitan dengan selisih suara, tetapi juga dugaan pelanggaran prosedur, netralitas penyelenggara, serta penggunaan bantuan sosial yang dipersoalkan dalam proses persidangan.
Selain itu, Kahfi menekankan bahwa ruang digital kini menjadi kerawanan baru dalam pemilu.
Disinformasi, rekayasa kecerdasan buatan (GenAI), deepfake, serangan siber, intimidasi terhadap tokoh publik, hingga kekerasan berbasis gender online menjadi ancaman yang perlu diantisipasi sejak dini.
“Bawaslu perlu beradaptasi dengan transformasi ruang digital melalui pengawasan yang lebih proaktif, kolaborasi dengan platform digital, serta penguatan pencegahan terhadap penyebaran informasi menyesatkan,” tegasnya.
Kahfi juga mendorong Bawaslu mengurangi pendekatan yang terlalu formalistik dalam penanganan laporan pelanggaran.
Ia menilai pengawasan harus lebih berorientasi pada keadilan substantif, memberi ruang perbaikan laporan masyarakat, dan memperkuat pencegahan di tingkat pengawas hingga TPS.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Katingan memperoleh penguatan perspektif dalam menyusun strategi pencegahan pelanggaran Pemilu ke depan, termasuk memperluas pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap penyalahgunaan sumber daya negara, intimidasi aparatur, dan pelanggaran di ruang digital.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan