Lompat ke isi utama

Berita

Kader P2P Pelopori Sosialisasi Pemilu di Komunitas Keagamaan

Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan di dampingi staf saat menjadi narasumber Dalam Kegiatan Yang Di Laksanakan Oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu Kantor Kementrian Agama Kabupaten Katingan Kegiatan Pertemuan Guru Agama Hindu Jenjang SD se- Kabupaten Katingan

Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan di dampingi staf saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang di laksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu Kantor Kementrian Agama Kabupaten Katingan Kegiatan Pertemuan Guru Agama Hindu Jenjang SD se- Kabupaten Katingan

KASONGAN – Pendidikan pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. 

‎Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pendidikan kepemiluan yang diinisiasi oleh kader Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Maya Mulyono, pada Rabu (14/10/2026), di Balai Basarah Hatamuei Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Katingan, Kasongan.

‎Kegiatan yang menjadi bagian dari Pertemuan Guru Agama Hindu se-Kabupaten Katingan ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, sebagai pemateri.

‎Sosialisasi menyasar para guru agama Hindu sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman kepemiluan melalui komunitas keagamaan.

‎Dalam pemaparannya, Usman Sitepu menjelaskan pentingnya pencegahan pelanggaran pemilu sebagai langkah awal untuk menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan kepemiluan agar mampu mengenali potensi pelanggaran serta mengambil peran dalam mencegahnya sejak dini.

‎“Pencegahan merupakan langkah penting untuk menjaga pemilu tetap berintegritas. Masyarakat tidak cukup hanya menjadi pemilih, tetapi juga perlu memahami aturan dan ikut mengawasi jalannya proses demokrasi,” ujar Usman Sitepu.

‎Selain pencegahan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu, termasuk perbedaan antara informasi awal, temuan hasil pengawasan, dan laporan masyarakat. 

‎Materi ini diharapkan membantu masyarakat memahami jalur yang tepat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Usman juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat harus disertai pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan pelaporan. “Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat perlu menyampaikan informasi secara jelas, disertai waktu, tempat kejadian, kronologi, dan bukti pendukung yang tersedia. Dengan begitu, informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

‎Inisiatif Maya Mulyono dalam menggerakkan sosialisasi di lingkungan komunitas keagamaan menjadi salah satu bentuk penerapan peran kader P2P di tengah masyarakat. 

‎Melalui pendekatan ini, pendidikan kepemiluan diharapkan menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif mengenai pentingnya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

‎“Kami berharap kader P2P tidak berhenti setelah mengikuti pendidikan, tetapi terus bergerak dan menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Inilah bentuk nyata kontribusi bersama dalam mempersiapkan Pemilu 2029 yang bermartabat,” tutup Usman. 

‎Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan partisipatif dapat tumbuh melalui kolaborasi antara Bawaslu, kader P2P, dan komunitas masyarakat, termasuk lingkungan keagamaan.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan