Jadikan Laporan Sebagai Refleksi Pengawasan
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Katingan - Bawaslu meminta jajarannya agar penyusunan laporan yang disampaikan dapat dijadikan refleksi dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan kedepannya.
Permintaan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bawaslu RI, Kurniawan, Rabu (26/2) di Gedung Bawaslu lantai 5, di Jakarta l.
Hadir juga dalam sesi penyampaian laporan Divisi Hukum ini, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI, Ucu Saefulridwan, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tegah, Kristaten Jon dan Koordinator Divisi Hukum, Bawaslu Kabupaten/kota Se- Kalimantan Tengah.
Koordinator Divisi HP2H, Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu dan Staf Sekretariat, Yohanes Mayardi Untung, hadir langsung dalam penyerahan laporan ini.
Kurniawan, memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kalimantan Tengah yang telah menyusun laporan tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Terima kasih Bapak/Ibu semua sudah membuat laporan dan menyampaikan laporan, ini kewajiban yang diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang pola hubungan," katanya.
Ditambahkannya, laporan disusun oleh Bawaslu Kabupaten/kota tidak hanya mendiskripsikan bagaimana proses pengawasan yang sudah dilakukan, namun bisa dijadikan rujukan, kedepannya.
"Laporan ini tidak hanya menjadi pajangan, tapi juga bisa menjadi rujukan dan refleksi tahapan pengawasan selanjutnya di Pemilu 2029," kata Kurniawan.
Staf Ahli Kurniawan lebih jauh sempat menyoroti sejumlah putusan Sengketa Mahkamah Konstitusi yang ia sebut dapat dijadikan pelajaran penyelenggara pemilu untuk menerapkan sejumlah regulasi.
Kurniawan juga memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang salah satu putusan MK untuk segera melakukan koordinasi dengan KPU setempat bterkait teknis pelaksanaan PSU di 2 TPS yang diputuskan oleh MK.
"Silahkan Bawaslu Barito Utara secepatnya melakukan koordinasi dengan KPU setempat, segera koordinasikan terkait hal-hal teknis PSU, di 2 TPS," ujarnya mengingatkan.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya