DPS Katingan Ditetapkan 4 Rekomendasi Bawaslu Ditindaklanjuti
|
Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, akhir pekan kemarin (10/8) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, dalam Pleno Rekapitulasi, di Kasongan.
Penetapan di DPS, dihadiri lengkap Anggota KPU Kabupaten Katingan yang berlangsung di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan. Hadir dalam penetapan DPS ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H).
Hadir, melakukan monitoring dan supervisi, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi dan Anggota, Kristaten Jon.
Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPS oleh KPU Kabupaten Katingan, sebanyak 126.067 pemilih dengan rincian 65.498 pemilih laki-laki, 60.569 pemilih perempuan, dengan 308 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Bawaslu Katingan, Usman Sitepu, mengatakan, ada 4 rekomendasi saran perbaikan yang telah dikekuarkan pihaknya, selama pengawasan proses Coklit dan Jelang Penetapan DPS yang telah ditindak lanjuti perbaikannya oleh KPU.
"Kami (Bawaslu Katingan), menyambut baik, atas diperhatikannya dan ditindaklanjuti semua saran perbaikan yang sudah disampaikan ke KPU, ini semata mempertimbang kemudahan akses pemilih ke TPS dan melihat letak geografis di lapangan, dan memastikan akurasi data pemilih, " kata Usman.
Usman menyebutkan, 3 rekomendasi diantaranya , yakni penambahan TPS di Desa Napu Sahur dan pergeseran pemilih di sejumlah TPS di Desa Mirah Kelanaman, Kecamatan Katingan Tengah dan pergeseran pemilih di Desa Mahop, Kecamatan Katingan Hulu.
"Sesuai ketentuan PKPU 7 Tahun 2024, pasal 10 ayat 2, pembentukan TPS, sedikitnya harus memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dan satu KK pada TPS berbeda dan Aspek Geografis, kita bersyukur saran perbaikan kami, di akomodir," kata Usman.
Ditambahkannya, 1 rekomendasi lainnya yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Katingan, yakni terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam Daftar Pemilih dan data pemilih Memenuhi Syarat (MS) tapi belum masuk dalam daftar pemilih.
"Kita sempat melakukan uji sampling saat penetapan DPS, terhadap saran perbaikan pemilih TMS dan MS, ada 2 pemilih TMS hasil pengecekan langsung ke Sidalih masih terdaftar," kata Usman.
Atas 2 temuan tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk dilakukan perbaikan, pasca penetapan DPS nantinya.
Bawaslu sempat menyoroti data DPS yang ditetapkan oleh KPU, di 5 kecamatan, yakni Kamipang, Katingan Hulu, Katingaj Kuala, Mendawai dan Senaman Mantikei, jumlah pemilihnya lebih rendah dari DPT Pileg/Pilpres.
"Bawaslu menyoroti, mengapa 5 kecamatan jumlah pemilih DPS nya lebih rendah dari DPT Pileg dan Pilres yang ditetapkan 20 Juni 2023, logikanya harusnya naik dan jawaban KPU, itu dikarenakan DP4 yang mereka terima juga turun di 5 kecamatan itu," kata Usman.
Mantan Anggota KPU ini, kemudian memastikan akan terus mengawal dan melakukan pengawasan terhadap DPS yang ditetapkan oleh KPU ini, untuk memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
Usman juga mengajak, seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk kembali mencermati pengumuman DPS, memastikan sudah terdaftar. Bila belum terdaftar, segera laporkan kepada Bawaslu.
"Semua pihak harus terlibat aktif, pastikan warga kita yang punyak hak pilih telah terdaftar, bila belum lapor ke Bawaslu, kami punya Posko Kawal Hak Pilih, termasuk di semua kecamatan," pungkasnya.
Penulis : Usman Sitepu
Editor : Novi Shintya