DAMPAK COVID19, JAJARAN ADHOC BAWASLU KATINGAN DINONAKTIFKAN
|
Kasongan - Bawaslu Katingan menonaktifkan 278 jajaran pengawas pemilu AdHoc yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, mulai dari Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa hingga jajaran Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Katingan. Penonaktifan ini akan diberlakukan mulai Selasa (31/3/2020).
Kebijakan ini diambil sebagai tindaklanjut surat Bawaslu terkait penundaan beberapa tahapan oleh KPU akibat dampak penyebaran virus corona di Indonesia. Adapun rincian yang akan dinonaktifkan adalah 39 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), 161 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dan 78 jajaran Sekretariat Panwascam (Kasek, BPP dan Staf Pendukung).
Ketua Bawaslu Katingan Yosafat Ericktovia Kawung, SH., MH, mengatakan bahwa keputusan ini adalah keputusan yang sangat berat, tapi Bawaslu tetap punya tanggungjawab untuk melindungi seluruh jajaran dan mayarakat dari penyebaran COVID19.
"Tidak mudah bagi Bawaslu mengambil keputusan ini, selain pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan soal pertanggung jawaban keuangan negara juga penting untuk dipikirkan", kata Yosafat Ericktovia Kawung, SH., MH.
Yos (sapaan akrabnya) menjelaskan, dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas Ad hoc, maka secara otomatis honor mereka akan diberhentikan, karena sistem honor mereka berbasis kinerja.
"Karena ada beberapa tahapan yang ditunda KPU, maka aktifitas pengawasan juga tidak ada sehingga secara otomatis honor mereka juga tidak bisa diberikan. Namun apabila pada saatnya nanti aktif kembali, mereka berhak menerima semua hak-haknya," katanya Yos.
Dia juga berpesan kepada seluruh jajaran AdHoc yang dinonaktifkan untuk terus berikhtiar seraya berdoa bersama semoga wabah COVID19 ini cepat berakhir, tetap semangat dan selalu jaga kesehatan kita bersama, tutupnya.