Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pemilu 2024

Bawaslu RI menggelar kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung pada 23–25 Agustus 2026 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu dari berbagai daerah, termasuk Bawaslu Kabupaten Katingan, sebagai bagian dari upaya mengevaluasi dan memperkuat strategi pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Bawaslu RI menggelar kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung pada 23–25 Agustus 2026 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu dari berbagai daerah, termasuk Bawaslu Kabupaten Katingan, sebagai bagian dari upaya mengevaluasi dan memperkuat strategi pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Kasongan — Bawaslu Republik Indonesia menggelar kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara daring, Minggu–Selasa, 23–25 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu dari berbagai daerah, termasuk Bawaslu Kabupaten Katingan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, yang menekankan pentingnya evaluasi untuk mengukur sejauh mana strategi pencegahan yang telah dilakukan mampu memberikan dampak terhadap pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Lolly mengatakan, evaluasi harus dilakukan dengan merefleksikan berbagai strategi pencegahan yang telah diterapkan, mulai dari pemetaan kerawanan, edukasi, kolaborasi, partisipasi masyarakat hingga publikasi.

“Pencegahan itu bisa dikatakan berhasil ketika pelanggaran semakin sulit untuk terjadi atau dilakukan, masyarakat semakin kuat melakukan pengawasan secara mandiri, dan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil juga tinggi,” ujar Lolly.

Menurutnya, efektivitas pencegahan tidak cukup diukur dari banyaknya upaya pencegahan yang dilakukan, tetapi juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap dinamika dugaan pelanggaran serta kualitas partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

“Ketika temuan rendah, apakah betul itu berarti menunjukkan pencegahan kita sudah berhasil? Ketika laporan tinggi yang masuk, apakah itu menunjukkan partisipasi masyarakat semakin kuat? Ini yang perlu kita uji lebih lanjut,” katanya.

Lolly juga menekankan perlunya strategi pencegahan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan menjadikan hasil pemetaan kerawanan sebagai dasar penyusunan program dan intervensi pencegahan. Menurutnya, penguatan kanal pengaduan yang mudah, cepat, aman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang berdampak dan terukur.

“Harapan saya, forum ini mampu membuat kita sama-sama membangun sistem pencegahan yang dampaknya bisa kita rasakan dan juga bisa kita ukur,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan