Bawaslu Katingan Soroti Status Wilayah dan Data Pemilih Keluarga TNI
|
Kasongan - Bawaslu Kabupaten Katingan memberikan sejumlah catatan dalam rapat pleno penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Katingan, kemarin, di Kantor KPU Kabupaten Katingan.
Salah satu perhatian Bawaslu berkaitan dengan status perluasan wilayah dan pemekaran desa yang belum sepenuhnya memiliki kejelasan legalitas.
Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, mengatakan kepastian status wilayah menjadi penting karena berkaitan langsung dengan berbagai persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029, termasuk penataan daerah pemilihan (dapil), TPS, serta kebutuhan tenaga ad hoc penyelenggara pemilu.
“Kami menyoroti tata batas, perluasan wilayah maupun pemekaran desa yang ada di Kabupaten Katingan. Status legalitasnya perlu segera dikonsolidasikan bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Usman.
Usman menyebutkan sebagai contoh terkait perluasan wilayah ini, diantaranya perluasan wilayah Kasongan Baru yang sebelumnya wilayah Kasonhan Lama. Kemudian, rencana perubahan wilayah Dusun Nusa Seratus atau juga rencana pemekeran desa UPT Transmigrasi Buntut Bali.
Menurutnya, kejelasan legalitas wilayah diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun teknis pada tahapan pemilu mendatang. Bawaslu Katingan juga telah menyampaikan perhatian tersebut dalam sejumlah pleno PDPB sebelumnya sejak 2025 hingga penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
“Jangan sampai persoalan status wilayah ini berlarut-larut, karena nantinya dapat berdampak pada penataan dapil, TPS, maupun penyiapan jajaran ad hoc KPU dan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2029,” ujarnya.
Selain persoalan wilayah, Bawaslu Katingan juga memberikan perhatian terhadap perkembangan jumlah penduduk menyusul adanya penambahan satuan TNI di Kabupaten Katingan, termasuk keberadaan batalyon dan Kodim baru yang berpotensi diikuti perpindahan personel beserta keluarganya.
Usman menyampaikan, perpindahan keluarga personel TNI perlu diikuti dengan pemutakhiran administrasi kependudukan agar masyarakat yang telah berdomisili di Katingan dapat memperoleh pelayanan administrasi dan kepastian hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong agar keluarga besar TNI yang nantinya berdomisili di Katingan segera menyesuaikan status kependudukannya, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara, termasuk hak pilih, dapat terlayani sesuai aturan,” pungkasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan