Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Soroti Empat Isu Konkret dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

Koordiv HP2H Bawaslu Katingan, Usman Sitepu saat menyampaikan beberapa  permasalahan yang harus di tindak lanjuti pada rapat pleno terbuka.

Koordiv HP2H Bawaslu Katingan, Usman Sitepu saat menyampaikan beberapa  permasalahan yang harus di tindak lanjuti pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB TW III Tahun 2026

KASONGAN — Bawaslu Kabupaten Katingan menyoroti sejumlah persoalan konkret dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Pencermatan tidak hanya menyangkut keberadaan nama dalam daftar pemilih, tetapi juga memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat.

Salah satu perhatian utama adalah 17 nama pemilih yang kembali dicermati oleh Bawaslu. Dari pembahasan diketahui sebagian data telah ditindaklanjuti, sementara sebagian lainnya masih memerlukan penjelasan dan tindak lanjut lebih lanjut agar status setiap data dapat dipastikan.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menekankan pentingnya kejelasan proses tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi. Menurutnya, data yang telah disampaikan sebelumnya perlu dapat ditelusuri status pelaksanaannya sehingga tidak terjadi pengulangan rekomendasi maupun ketidakjelasan posisi data dalam tahapan pemutakhiran.

Isu kedua berkaitan dengan enam pemilih yang memiliki riwayat perpindahan domisili. Dalam pembahasan, terdapat data pemilih yang berpindah antarkecamatan, tetapi tujuan perpindahannya belum sepenuhnya dapat dipastikan karena data dukung yang tersedia belum lengkap. Bawaslu menilai kondisi tersebut perlu dikonsolidasikan dengan instansi terkait.

Isu ketiga menyangkut akurasi data pemilih penyandang disabilitas. Bawaslu membahas kemungkinan adanya perubahan kondisi pemilih serta perbedaan informasi antara data administrasi dan kondisi faktual. Karena itu, diperlukan pengecekan bersama dengan memperhatikan dokumen maupun keterangan pendukung yang tersedia.

Usman menyampaikan bahwa pencermatan tersebut penting untuk memastikan hak pemilih tetap terlindungi. “Bagian kita untuk berupaya melindungi hak kawan-kawan yang berhubungan khusus,” ujarnya dalam pembahasan pleno.

Isu keempat adalah kasus pemilih dengan riwayat domisili yang perlu dicermati kembali. Dalam pembahasan ditemukan seorang pemilih yang memiliki riwayat domisili berbeda dengan tempat tinggal keluarganya saat ini. Bawaslu sebelumnya telah menyampaikan perbaikan terhadap data tersebut dan masih memiliki dokumen pendukung untuk dilakukan pencermatan lebih lanjut.

Keempat persoalan tersebut menunjukkan bahwa akurasi data pemilih tidak hanya bergantung pada keberadaan nama dalam daftar, tetapi juga pada kesesuaian identitas, riwayat domisili, kondisi faktual, serta dokumen pendukung. Pencermatan menjadi penting agar perubahan data pemilih dapat tercatat secara tepat dan dapat ditelusuri.

Bawaslu Kabupaten Katingan selanjutnya mendorong agar 17 nama hasil pencermatan dituangkan dalam berita acara, sementara data enam pemilih dengan persoalan riwayat perpindahan dikonsolidasikan dengan instansi terkait. Untuk data disabilitas, Bawaslu akan melakukan komunikasi dan pencermatan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data sekaligus memastikan hak setiap pemilih tetap terlindungi.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan