Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Sampaikan Saran Perbaikan 17 Data Pemilih

Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu bersama ketua dan Anggota KPU Kabupaten Katingan saat sampaikan saran perbaikan 17 Data Pemilih.

Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Katingan saat sampaikan saran perbaikan 17 Data Pemilih.

KASONGAN – Bawaslu Kabupaten Katingan menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 nama pemilih dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Senin (21/9), di Kantor KPU Kabupaten Katingan.

Rakor tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Katingan. Dari Bawaslu Kabupaten Katingan hadir Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Usman Sitepu, bersama staf HP2H, Moch. Saddam A.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan menyampaikan hasil pengawasan terhadap data pemilih sebagai bagian dari upaya memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir. Saran perbaikan yang disampaikan mencakup 17 nama pemilih dengan kategori berbeda.

“Dari hasil pengawasan, kami menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 nama pemilih, terdiri dari 13 pemilih yang telah meninggal dunia dan 4 pemilih baru,” ujar Usman Sitepu, kepada Humas Bawaslu Katingan.

Menurut Usman, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan penting dilakukan untuk menjaga kualitas data pemilih dan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus mencegah adanya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

“Data pemilih harus terus diperbarui berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Bawaslu juga mendorong agar saran perbaikan yang disampaikan dapat menjadi bahan tindak lanjut KPU dalam proses pemutakhiran PDPB.

 Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa data kepemiluan terus diperiksa dan diperbaiki secara berkala.

“Pada akhirnya, pemutakhiran data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk dapat terdaftar sebagai pemilih sesuai ketentuan,” tutup Usman.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan