Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Perpanjang Pinjam Pakai Gedung, Dorong Status Hibah

Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan bersama jajaran pejabat Dinas Sosial Kabupaten Katingan saat penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung, Rabu (23/9), di Aula Dinas Sosial Kabupaten Katingan.

Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan bersama jajaran pejabat Dinas Sosial Kabupaten Katingan saat penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung, Rabu (23/9), di Aula Dinas Sosial Kabupaten Katingan.

KASONGAN — Bawaslu Kabupaten Katingan kembali memperpanjang pemanfaatan gedung milik Dinas Sosial Kabupaten Katingan melalui penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung, Rabu (23/9), di Aula Dinas Sosial Kabupaten Katingan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan, Robert, bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung. 

Kegiatan tersebut disaksikan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu dan M. Sabri, serta jajaran pejabat Dinas Sosial Kabupaten Katingan.

Perpanjangan pinjam pakai tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Katingan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam memastikan tersedianya sarana dan prasarana kelembagaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah yang terus memberikan dukungan terhadap kelembagaan Bawaslu.

 “Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menunjang tugas-tugas Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Gedung yang kembali dipinjam-pakaikan tersebut telah ditempati Bawaslu Kabupaten Katingan sejak 2021. Yosafat berharap dukungan tersebut ke depan dapat ditingkatkan melalui hibah bangunan, sehingga dapat memperkuat status kelembagaan Bawaslu Kabupaten Katingan di daerah.

“Harapan kami, status pinjam pakai ini ke depan dapat ditingkatkan menjadi hibah bangunan kepada Bawaslu, sehingga dapat menunjang penguatan kelembagaan dan peningkatan status satuan kerja di daerah,” kata Yosafat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan, Robert, menyambut baik keinginan Bawaslu tersebut. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya penguatan sarana dan prasarana Bawaslu agar pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan semakin optimal.

“Kami menyambut baik keinginan Bawaslu untuk meningkatkan status dari pinjam pakai menjadi hibah. Silakan segera diajukan kembali kepada kami untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Robert.

Perpanjangan pinjam pakai ini diharapkan dapat memberikan kepastian pemanfaatan gedung sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Katingan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan