Bawaslu Katingan Perluas Akses Produk Hukum melalui Videotron
|
KASONGAN – Bawaslu Kabupaten Katingan terus memperluas akses masyarakat terhadap informasi produk hukum melalui sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Katingan dengan memanfaatkan fasilitas videotron milik pemerintah daerah.
Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, kepada Humas Bawaslu Kabupaten Katingan, di Kasongan, menyampaikan bahwa pemanfaatan videotron menjadi salah satu strategi untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat.
Media publik tersebut dinilai dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dalam memperoleh informasi mengenai produk hukum Bawaslu.
“JDIH merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengakses berbagai produk hukum yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Katingan secara mudah dan terbuka,” ujar Usman.
Menurutnya, kemudahan akses terhadap produk hukum penting agar masyarakat dapat mengetahui regulasi, kebijakan, serta berbagai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan pengetahuan dan referensi dalam memahami kepemiluan dan pengawasan pemilu.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa produk hukum Bawaslu dapat diakses secara mudah melalui JDIH, sehingga informasi hukum tidak hanya tersedia di lingkungan kelembagaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan publik,” katanya.
Usman menambahkan, kerja sama dengan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Katingan merupakan bentuk kolaborasi dalam memperluas penyebarluasan informasi publik. Videotron dimanfaatkan sebagai media komunikasi publik yang dapat menyampaikan informasi JDIH kepada masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
“Sosialisasi melalui videotron ini sudah memasuki kali ketiga sejak bulan Juli. Setiap bulan kami menyajikan konten dengan tema yang berbeda agar informasi yang disampaikan tetap relevan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat,” jelas Usman.
Bawaslu Kabupaten Katingan berharap sosialisasi JDIH secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya informasi hukum kepemiluan.
Dengan semakin mudahnya akses terhadap produk hukum Bawaslu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara lebih aktif dalam memahami dan mengawal penyelenggaraan pemilu secara demokratis.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan