Bawaslu Katingan Perkuat Standar Layanan Publik
|
Kasongan - Bawaslu Kabupaten Katingan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan publik yang transparan, mudah diakses, dan sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Komponen Pengelolaan Standar Layanan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (16/9).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara hybrid mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengisian Alat Kerja Pendataan Standar Layanan Publik serta pelaksanaan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Katingan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap komponen layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dikelola secara terukur dan sesuai standar.
Hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi dan layanan kelembagaan secara jelas, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menyampaikan bahwa standar pelayanan publik bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan lembaga kepada masyarakat.
“Bawaslu Kabupaten Katingan berkomitmen memenuhi standar layanan publik sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Usman Sitepu.
Menurutnya, pengelolaan standar layanan juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kelembagaan Bawaslu. Karena itu, setiap jajaran perlu memahami komponen layanan serta menjalankannya secara konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin standar pelayanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat ketika membutuhkan informasi maupun layanan dari Bawaslu,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pendataan dan pengelolaan komponen standar layanan di tingkat kabupaten. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan Bawaslu pada masa non-tahapan Pemilu.
Bagi masyarakat Katingan, penerapan standar layanan publik diharapkan semakin memperkuat akses terhadap informasi, pelayanan, dan komunikasi dengan Bawaslu.
Dengan layanan yang terstandar dan berorientasi pada kebutuhan publik, Bawaslu Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan