Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Perkuat Penataan Tugas dan Koordinasi Internal

Rapat internal Bawaslu Kabupaten Katingan membahas penataan tugas, koordinasi, administrasi, dan tindak lanjut kebijakan penugasan PPPK, Kamis (8/10/2026).

Rapat internal Bawaslu Kabupaten Katingan membahas penataan tugas, koordinasi, administrasi, dan tindak lanjut kebijakan penugasan PPPK, Kamis (8/10/2026).

KASONGAN — Bawaslu Kabupaten Katingan melaksanakan rapat internal pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Aula Rapat Bawaslu Kabupaten Katingan. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Bawaslu Republik Indonesia tentang kewenangan penugasan dan rotasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terkait permintaan data PPPK.

Rapat membahas penguatan tata kelola internal, khususnya penataan penugasan pegawai agar sesuai dengan divisi, subbagian, jabatan, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, juga meminta setiap divisi segera menyerahkan laporan kepada bagian SDM sebagai bagian dari penataan administrasi dan sumber daya manusia. 

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menekankan perlunya pembagian tugas staf berdasarkan jabatan. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap penempatan staf yang belum sesuai antara tugas dan jabatan sehingga pembagian pekerjaan dapat berjalan lebih terarah sesuai fungsi masing-masing.

Rapat turut membahas kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Katingan dan rencana pelaksanaan Work From Home (WFH) 100 persen dengan mempertimbangkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan. Pelaksanaan WFH tersebut masih menunggu hasil pleno sebagai dasar untuk penyampaian surat permohonan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pembahasan tersebut, Usman Sitepu mengingatkan bahwa apabila WFH diberlakukan, staf tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Komunikasi juga harus tetap terjaga dengan memastikan perangkat komunikasi selalu aktif sehingga koordinasi pekerjaan dan pelayanan kelembagaan tetap berjalan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan, Wawan Hari Kurniawan, menekankan pentingnya koordinasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Setiap rencana kegiatan perlu dikomunikasikan terlebih dahulu bersama koordinator divisi terkait, kemudian hasil koordinasi disampaikan kepada Koordinator Sekretariat agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara tertib dan terarah.

Wawan juga menekankan pentingnya tertib administrasi persuratan. Mekanisme surat masuk diarahkan kembali menggunakan disposisi secara manual, dengan staf pengelola surat menyampaikan surat kepada Koordinator Sekretariat dan Ketua untuk mendapatkan disposisi sebelum diteruskan kepada pihak yang berkepentingan.

Selain itu, setiap kegiatan yang telah dilaksanakan diminta untuk dilaporkan, termasuk anggaran yang telah direalisasikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kelembagaan.

Melalui rapat internal tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan terus memperkuat penataan sumber daya manusia, pembagian tugas, koordinasi, administrasi persuratan, serta pelaporan kegiatan. Upaya tersebut diharapkan mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang efektif, tertib, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Katingan.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan.