Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Perkuat Data Partisipasi Masyarakat, Pastikan Kerja Pengawasan Tercatat dan Terukur

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan data Partisipasi Masyarakat (Parmas) Triwulan III Tahun 2026 melalui kegiatan koordinasi dan penyamaan persepsi yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 08 Oktober 2026.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan data Partisipasi Masyarakat (Parmas) Triwulan III Tahun 2026 melalui kegiatan koordinasi dan penyamaan persepsi yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 08 Oktober 2026.

KATINGAN – Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan data Partisipasi Masyarakat (Parmas) Triwulan III Tahun 2026 melalui kegiatan koordinasi dan penyamaan persepsi yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 08 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Katingan.

Koordinator Divisi P2P Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Wahidah, menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran untuk memastikan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan di lapangan tercatat dalam data Parmas secara lengkap dan akuntabel.

“Kerja keras kita di lapangan tidak akan terlihat dampaknya tanpa data yang akuntabel,” tegas Siti Wahidah dalam pembahasan pengelolaan data Parmas Triwulan III Tahun 2026.

Menurutnya, pengelolaan data Parmas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu divisi. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan ketua maupun divisi lain, termasuk kegiatan pengawasan, hukum, sumber daya manusia, dan kelembagaan, perlu dikonfirmasi serta didokumentasikan sesuai kategorinya.

Dalam koordinasi tersebut, jajaran Bawaslu kabupaten/kota menyamakan persepsi terkait klasifikasi kegiatan Parmas, meliputi Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), Forum Warga, Saka Adhyasta Pemilu, Pojok Pengawasan, serta tindak lanjut kerja sama dengan perguruan tinggi.

Pada kegiatan P2P, penginputan tidak hanya mencatat pelaksanaan kegiatan, tetapi juga perkembangan komunitas yang dibentuk. Perkembangan tersebut diklasifikasikan menjadi terbentuk, berfungsi, dan bergerak, dengan tahap bergerak menunjukkan komunitas telah menjalankan aktivitas secara aktif.

Setiap data yang diinput harus didukung bukti yang dapat diverifikasi. Jajaran kabupaten/kota diarahkan mengelompokkan dokumentasi berdasarkan jenis kegiatan, seperti P2P, Forum Warga, Saka Adhyasta Pemilu, Pojok Pengawasan, dan kerja sama dengan perguruan tinggi.

Forum tersebut juga membahas sejumlah kegiatan yang dapat menjadi bagian dari data Parmas, termasuk KKN tematik, riset, kuliah umum, diskusi terbuka, konten edukasi kepemiluan, serta kegiatan di Kampung Pengawasan. Kegiatan yang sebelumnya belum tercatat masih dapat diinput kembali sepanjang memenuhi ketentuan dan memiliki bukti pendukung yang sesuai.

Bagi Bawaslu Kabupaten Katingan, penguatan data Parmas menjadi bagian penting untuk memastikan kerja pengawasan partisipatif tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga terdokumentasi dengan baik. Dengan data yang lengkap, tepat klasifikasi, dan didukung bukti yang valid, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat tercatat, terukur, dan dipertanggungjawabkan.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan