Bawaslu Katingan Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu
|
Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan gelar Kegiatan "Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu" di Aula Losmen Citra Katingan (Kamis, 28 September 2023).
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Sabri.
Peserta Kegiatan yaitu Anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Katingan Koordiv. Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Partai Politik, dan Organisasi Masyarakat. Dengan narasumber :
1. Sapta Tjita (Anggota KPU Provinsi Kalteng Periode 2018-2023);
2. Dr. Rudyanti Dorotea Tobing (Dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya);
3. Dwi Sasono (Anggota KPU Provinsi Kalteng);
4. Laca Muhammad & Nirsihing Asmoro (KAP Haryono, Junianto & Asmoro);

Yos (sapaan akrabnya), dalam sambutannya mengatakan untuk Pemilu yang berintegritas, diperlukan keseriusan semua pihak dalam melakukan pengawasan tahapan – tahapan Pemilu dan penerapan peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu. Pelaksanaan Pemilu masih banyak ditemukan unsur pelanggaran, maka agar demokrasi dapat tercapai maka diperlukan kerjasama yang baik dengan stakeholder dalam pengawasan pemilu serta perlu mengetahui tentang Peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.
Salah satu Narasumber Dr. Rudyanti Dorotea Tobing selaku Dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Periode 2018-2023 menyampaikan bagaimana upaya pencegahan dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai, sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu atau sengketa proses pemilu.
Kegiatan ini diharapkan agar dapat memahami terkait aturan di setiap tahapan yang dijalani dalam Pemilu serentak Tahun 2024. Karena wajib bagi jajaran pengawas, parpol dan ormas memahami aturan seperti Undang-Undang 7 Tahun 2017, Perbawaslu, PKPU, Surat Edaran, Keputusan dan Instruksi baik dari Bawaslu maupun KPU. Selain itu juga guna menyamakan pemahaman penerapan peraturan perundang-undangan pemilu serta sebagai bentuk upaya penguatan kapasitas dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
