Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Gelar Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Katingan Gelar Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa

Kasongan, Bawaslu Kabupaten Katingan - Gelar Kegiatan "Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa". Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung di Aula Losmen Citra Katingan (Jumat, 20 Oktober 2023).

Peserta Kegiatan yaitu Ketua dan Anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Katingan. Dengan menghadirkan narasumber :
1. Anita Fransiska, S.Pd., M.Pd (Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Periode 2018-2023)
2. Santi Paskarina, S.Sos., M.AP (Kepala Bagian Adinistrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah)
3. Suanro, SH., MH (Analis Sengketa Peradilan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah)

Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan menyampaikan setiap tahapan Pemilu pasti ada titik rawannya, kita sebagai pengawas wajib mencatat/memetakan titik rawan tersebut untuk memudahkan pengawasan. Koordinasi dengan stakeholder sangat diperlukan.

Muhammad Sabri selaku Koordiv. PPPS dalam sambutannya mengingatkan Anggota Panwaslucam, khususnya Divisi PPPS agar mengikuti kegiatan dengan seksama dan serius.
“Panwaslucam adalah Garda depan, sehingga Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang digelar ini, harus diikuti dengan serius, ungkapnya.

Usman Sitepu juga menambahkan “Saya tekankan kepada Teman-teman di Panwaslucam harus banyak membaca regulasi terkait penyelesaian sengketa, agar menambah pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Katingan untuk mengantisipasi konflik ataupun sengketa yang muncul dalam pemilu. Selain itu juga memberikan pemahaman kepada Panwaslucam untuk tetap professional dalam menjalankan tugas-tugas. Karena situasi bisa menjadi menantang, terutama saat menghadapi sengketa atau masalah yang muncul.

Berharap dengan adanya kegiatan ini juga Panwaslucam dapat tetap tenang, berpegang pada prinsip-prinsip profesionalisme, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang jelas dan obyektif.