Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Gelar Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum, Tekankan Profesionalitas dan Pemahaman Regulasi

Rapat Dalam Kantor Fasilitasi Hukum

Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat E Kawung saat membuka kegiatan rapat dalam kantor Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum.

Kasongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan menggelar kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di ruang rapat kantor Bawaslu Kab. Katingan. Kegiatan menghadirkan Benny Setia, S.E., M.M., M.S.M., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagai narasumber.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan hukum. “Kegiatan ini penting untuk memperdalam pemahaman terhadap tata kelola layanan hukum, sehingga setiap staf mampu melaksanakan fungsi advokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yosafat menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknis dan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur di lingkungan Bawaslu. “Pelaksanaan pengawasan tidak hanya memerlukan integritas, tetapi juga pemahaman hukum yang kuat agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas,” ucapnya.

Dalam penyampaian materinya, Benny Setia menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar hukum pelaksanaan advokasi di lingkungan Bawaslu yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021, serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. “Advokasi hukum di Bawaslu mencakup dua bentuk, yakni litigasi dan non-litigasi. Advokasi non-litigasi dilakukan secara preventif untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum, sedangkan advokasi litigasi dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum ketika sengketa atau perkara sudah terjadi,” jelasnya.

Benny juga menyampaikan bahwa dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota menghadapi keterbatasan sumber daya manusia atau anggaran untuk pelaksanaan advokasi, permohonan bantuan dapat diajukan kepada Bawaslu tingkat di atasnya. “Prinsipnya, setiap jajaran Bawaslu memiliki hak untuk memperoleh dukungan hukum kelembagaan, baik secara struktural maupun fungsional,” terangnya.

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan sejumlah pertanyaan dari staf Bawaslu Kabupaten Katingan. Pertanyaan pertama berkaitan dengan mekanisme pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi staf yang ditempatkan sesuai dengan subbagian dalam Surat Keputusan (SK) penugasan. Menanggapi hal tersebut, Benny menjelaskan bahwa pengisian SKP harus disesuaikan dengan uraian tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam SK penempatan, serta capaian kinerja yang terukur. “SKP menjadi instrumen penting untuk menilai kinerja berdasarkan hasil kerja aktual, bukan hanya berdasarkan jabatan struktural,” jelasnya.

Pertanyaan kedua menyinggung tentang rencana pelaksanaan **pembekalan dan pelatihan bagi staf dalam pemberian advokasi hukum. Benny menyampaikan bahwa program pelatihan tersebut telah masuk dalam rencana pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan akan dilaksanakan secara bertahap. “Pelatihan akan difokuskan pada pemahaman regulasi, mekanisme penanganan perkara, serta prosedur penggunaan jasa konsultan hukum sesuai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023,” paparnya

Menutup kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif. Ia berharap hasil fasilitasi ini dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Melalui kegiatan ini, diharapkan layanan hukum di Bawaslu Katingan semakin kuat, terarah, dan sesuai prinsip akuntabilitas kelembagaan,” ucapnya.

Penulis : Moch Saddam Aliarahman

Editor : Andrianus