Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Cermati 14 Data Warga Meninggal, 8 Masih Tercatat di DPT Online

Staf Bawaslu Kabupaten Katingan (Kiri) saat menerima surat pengantar kematian dari kelurahan kasongan baru.

Staf Bawaslu Kabupaten Katingan (Kiri) saat menerima surat pengantar kematian dari kelurahan kasongan baru.

KASONGAN — Bawaslu Kabupaten Katingan melakukan pencermatan terhadap data warga meninggal dunia sebagai bagian dari pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pencermatan dilakukan terhadap data yang bersumber dari Kelurahan Kasongan Baru dan Kelurahan Kasongan Lama untuk memastikan informasi mengenai pemilih yang telah meninggal dunia dapat menjadi bahan pengawasan terhadap akurasi data pemilih.

Data dari Kelurahan Kasongan Baru disampaikan melalui surat pengantar tertanggal 6 Oktober 2026 dengan uraian penyampaian data penduduk meninggal dunia periode Juli sampai dengan September 2026. Lampiran tersebut memuat enam nama warga beserta informasi identitas, tanggal meninggal dunia, nama pelapor, sebab kematian, serta informasi keluarga yang dapat dihubungi.

Sementara itu, Kelurahan Kasongan Lama menyampaikan data warga meninggal dunia melalui surat pengantar tertanggal 2 Oktober 2026. Dokumen tersebut memuat daftar warga meninggal dunia beserta sejumlah informasi pendukung, seperti identitas, tempat dan tanggal lahir, tempat dan tanggal meninggal, nama pelapor, NIK/KTP pelapor, sebab kematian, serta informasi keluarga.

Dari kedua sumber data tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan melakukan pencermatan terhadap 14 data pada DPT Online. Pencermatan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara informasi warga yang telah meninggal dunia dengan statusnya dalam daftar pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, menegaskan bahwa pencermatan data pemilih meninggal dunia merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih. 

“Data yang kami terima perlu dicermati dan dicocokkan dengan data pada DPT Online, apabila ditemukan data yang masih tercatat atau belum dapat diverifikasi, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan koordinasi sesuai mekanisme yang berlaku, agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.” Ujar Usman.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pencermatan, sebanyak 8 data masih tercatat pada DPT Online, sedangkan 2 data tidak tercatat. Selain itu, terdapat 4 data yang belum dapat diverifikasi, sehingga masih memerlukan pencermatan atau verifikasi lebih lanjut sebelum ditarik menjadi kesimpulan akhir.

Hasil pencermatan juga menunjukkan terdapat 8 data dengan hasil tidak sesuai. Temuan tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Katingan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya berkaitan dengan pemilih yang telah meninggal dunia.

Atas hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Katingan mencatat 8 saran perbaikan sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Saran perbaikan tersebut diarahkan untuk memastikan data pemilih dapat terus diperbarui berdasarkan informasi dan dokumen kependudukan yang relevan.

Pencermatan terhadap data pemilih meninggal dunia merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Data yang diterima dari pemerintah kelurahan tidak hanya menjadi bahan administrasi, tetapi juga menjadi sumber informasi yang perlu dicermati dengan data pemilih untuk memastikan tidak terdapat pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih.

Bawaslu Kabupaten Katingan akan terus melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui pencermatan data, verifikasi, koordinasi, dan tindak lanjut sesuai dengan hasil pengawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan