Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Katingan Berikan Sejumlah Catatan pada Rakor PDPB

Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu saat menyampaikan Sejumlah Catatan pada Rakor PDPB

Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu saat menyampaikan Sejumlah Catatan pada Rakor PDPB

KASONGAN – Bawaslu Kabupaten Katingan memberikan sejumlah catatan hasil pengawasan pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Katingan, Senin (21/9/2026). Pengawasan dilakukan Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, bersama staf.

Rakor yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Katingan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Katingan.

Dalam forum tersebut, Bawaslu menyampaikan hasil pencermatan dan pengawasan terhadap data pemilih sebagai upaya memastikan data tetap akurat, mutakhir dan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 nama pemilih, terdiri atas 13 pemilih yang telah meninggal dunia dan 4 pemilih baru. Terhadap temuan tersebut, Bawaslu mendorong KPU segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap 13 pemilih yang telah meninggal dunia, kami mendorong agar segera dilakukan pemutakhiran sehingga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam data pemilih,” ujar Usman.

Sementara terhadap empat pemilih baru, Bawaslu mendorong dilakukan pencermatan dan pemutakhiran lebih lanjut untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi.

Menurut Bawaslu, pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi kependudukan dapat berubah secara dinamis.

“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk dapat terdaftar sebagai pemilih sesuai ketentuan,” jelas Usman.

Selain pencermatan data pemilih, Bawaslu juga memberikan catatan terkait perlunya penguatan koordinasi antara KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah, khususnya menyangkut persoalan administrasi wilayah Kasongan Baru dan Kasongan Lama.

Kejelasan administrasi wilayah diperlukan agar data kependudukan dan data pemilih dapat tersinkronisasi dengan baik.

“Kami mendorong pola komunikasi dan koordinasi yang lebih terstruktur, terutama mengenai jadwal, lokasi, sasaran dan bentuk kegiatan pemutakhiran data pemilih. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara efektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” kata Usman.

Bawaslu juga menekankan pentingnya pemberitahuan kegiatan yang menjadi objek pengawasan disampaikan dalam waktu yang memadai.

Catatan tersebut diharapkan menjadi bahan tindak lanjut KPU sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan PDPB, sehingga perubahan data pemilih dapat segera ditindaklanjuti dan masyarakat yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam data pemilih.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan