Bawaslu Kalteng Konsolidasikan Data Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
|
Palangka Raya, Bawaslu Kabupaten Katingan - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka Konsolidasi Data Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, jelang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
RDK dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Provinsi Kalteng, Hj. Siti Wahidah, Jum'at (16/8) yang diikuti oleh anggota Bawaslu dan Staf Kabupaten/kota Se-Kalimantan Tengah.
Siti Wahidah, mengatakan RDK kali ini sangat penting dan strategis dilakukan pihaknya, menjelang satu hari rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
"Besok KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan rekapitulasi DPS, RDK ini sangat penting untuk konsolidasi hasil pengawasan, mulai dari masa Coklit hingga penetapan DPS, " kata Wahidah.
Wahidah juga mengingatkan, jajarannya untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses penyusunan daftar pemilih, untuk memastikan warga Kalimantan Tengah yang mempunyai hak pilih, terdaftar sebagai pemilh.
"Kita ingin memastikan Daftar Pemilih yang ditetapkan, akurat, komprehensif dan mutakhir, pastikan pemilih yang mempunyai hak, telah terdaftar.
Hadir dari Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung, Usman Sitepu, M. Sabri dan staf. Bawaslu Kabupaten Katingan, memaparkan hasil pengawasan yang disampaikan, Kordiv HP2H, Usman Sitepu.
Usman, menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan 4 rekomendasi saran perbaikan yang telah dikekuarkan pihaknya, selama pengawasan proses Coklit dan Jelang Penetapan DPS yang telah ditindak lanjuti perbaikannya oleh KPU.
"Kami (Bawaslu Katingan), menyambut baik, atas diperhatikannya dan ditindaklanjuti semua saran perbaikan yang sudah disampaikan ke KPU, ini semata mempertimbang kemudahan akses pemilih ke TPS dan melihat letak geografis di lapangan, dan memastikan akurasi data pemilih, " kata Usman.
Usman menyebutkan, 3 rekomendasi diantaranya, yakni penambahan TPS di Desa Napu Sahur dan pergeseran pemilih di sejumlah TPS di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah dan pergeseran pemilih di Desa Mahop, Kecamatan Katingan Hulu.
"Sesuai ketentuan PKPU 7 Tahun 2024, pasal 10 ayat 2, pembentukan TPS, sedikitnya harus memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dan satu KK pada TPS berbeda dan Aspek Geografis, kita bersyukur saran perbaikan kami, di akomodir," kata Usman.
Ditambahkannya, 1 rekomendasi lainnya yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Katingan, yakni terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam Daftar Pemilih dan data pemilih Memenuhi Syarat (MS) tapi belum masuk dalam daftar pemilih.