BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN TENGAH DIHARAPKAN MENJADI KATEGORI INFORMATIF DALAM PELAYANAN PUBLIK
|
Kasongan – Bawaslu Kabupaten Katingan, Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Usman Sitepu beserta Staf mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Data dan Informasi Publik serta Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk pencapaian Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah menjadi kategori informatif dalam pelayanan publik. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi dan dihadiri Anggota Siti Wahidah dan Nurhalina dengan narasumber Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Moh. Sitoh Anang, serta Koordinator Divisi Data dan Informasi beserta Staf PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (7/6/2024).
Kabag Humas Datin Ramly menyampaikan, akan ada penilaian KIP tahun 2024 oleh Bawaslu RINmelalui Bawaslu Provinsi. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota membuat video singkat, komitmen pimpinan Kab/Kota yang nantinya di uploud di website ppid.
Dalam sambutannya Kordiv. Penanangan Pelanggaran Kristaten Jon menambahkan bahwa Kalteng baru 3 kabupaten sudah informatif. “Target semua Kabupaten di Kalteng informatif, pedoman penilaian sudah di launching untuk dipelajari dan dipahami”, pungkasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Siti Wahidah mengatakan, bagi 3 kabupaten tidak informatif, diminta lakukan perbaikan agar bisa informatif. Yang sudah informatif untuk tetap dipertahankan dan terus juga lakukan perbaikan dan seluruh informasi yang dapat dipublikasikan kepada publik, tuturnya.
Narasumber kegiatan Tenaga Ahli Bawaslu RI Moh. Sitoh Anang menyampaikan beberapa hal :
1. Harusnya seluruh kabupaten/ kota seluruhnya informatif
2. Transparan dan terbuka, akan memunculkan trust (kepercayaan publik)
3. Seluruh Kabupaten/Kota diminta komitmen untuk meningkatkan penilaian KIP ini dan lakukan perbaikan kualitas pelayanan publik
4. Harus ada papan informasi atau ppid, meja, spanduk dan lain-lain
Staf Tenaga Ahli menambahkan beberapa hal yaitu diantaranya :
1. Ada klasifikasi penilaian, ada 5 kategori, diharapkan kalteng semua informatif
2. Se-Indonesia baru 30 persen informatif
3. Tgl 10 - 23 Juni 2024 pengisian Monev SAQ
4. Diumumkan di bulan Agustus
5. Ada 39 soal penilaian
6. Semua jawaban penilaian di unggah pada aplikasi SAQ
7. Akan ada uji akses oleh bawaslu RI
8. Siapkan No WA PPID melekat dengan admin PPID