Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Finalisasi Penyusunan Keterangan Tertulis

Palangkaraya

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan bersama Kristaten Jon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Bawaslu Kabupaten Katingan - Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Tengah yang terdapat gugatan Sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi terus melakukan finalisasi Penyusunan Keterangan Tertulis. Ada 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah terdapat permohonan.

Delapan Kabupaten/Kota tersebut, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Lamandau. Untuk pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah juga terdapat permohonan sengketa.

Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, Kristaten Jon, saat membuka kegiatan Rakernis Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis, kemarin, di Palangka Raya, mengatakan Rakernis kali ini adalah dalam rangka menindaklanjuti hasil Review yang telah dilakukan oleh Bawaslu RI.
“Seperti yang sudah kita ketahui, bahan penyusunan Keterangan Tertulis sudah dilakukan Review untuk itu Rakenis ini penting agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan penyesuaian,” kata Kristaten.

Kristaten berharap, Rakernis ini pertemuan terakhir pihaknya, sebelum nantinya akan kembali di finalisasi akhir oleh Bawaslu RI dan dapat segera diserahkana sebelum masa sidang pemeriksaan di MK.
“Penyusunan Keterangan Tertulis ini dapat dirampungkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk finalisasinya kita akan lakukan Review kembali oleh Bawaslu RI,” kata Kristaten.

Sebelumnya, saat kegiatan Rakornas Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Hotel Millineum Jakarta, Anggota  Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengingatkan agar Keterangan Tertulis  yang akan disampaikan pada Sidang Sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) disusun berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan.
“Susun keterangan tertulis secera cermat, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul sesuai fakta hasil pengawasan kita (Bawaslu), “ kata Lolly mengingatkan.

Lolly selaku Kordiv P2H, mengatakan juga Keterangan tertulis yang disampaikan secara rinci menjelaskan dan menerangkan hasil kerja pengawasan dan tidak bertele-tele.
"Keterangannya Bawaslu 'to the point', tidak berbelit belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik," imbuh dia.

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Novi Shintya