Bawaslu Dorong Pencegahan Pemilu 2029 Lebih Terukur
|
KASONGAN – Bawaslu Kabupaten Katingan mengikuti kegiatan Evaluasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara daring dan diikuti jajaran Bawaslu se-Indonesia, belum lama ini. Kegiatan tersebut menjadi ruang refleksi untuk memperkuat strategi pencegahan dalam menghadapi Pemilu 2029.
Dalam agenda tersebut, Prof. Dr. Aditya Perdana dari Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan materi mengenai pencegahan pelanggaran Pemilu 2029 dengan pendekatan berbasis risiko dan pelibatan warga.
Aditya mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan adanya kesenjangan antara tingginya kepedulian masyarakat terhadap pengawasan dengan rendahnya tindakan nyata. Sebanyak 95,7 persen masyarakat menilai pengawasan diperlukan, namun hanya 32,6 persen yang menyatakan bersedia terlibat.
“Masalah utama bukan kurangnya legitimasi pengawasan, melainkan rendahnya efikasi, rasa aman, dan kepastian tindak lanjut,” kata Aditya dalam paparannya.
Ia juga menyoroti rantai pengawasan yang terputus sebelum sampai pada tahap pelaporan. Dari masyarakat yang menyaksikan dugaan pelanggaran, hanya sebagian kecil yang kemudian melaporkannya. Kondisi ini, sebutnya, menunjukkan pentingnya membangun mekanisme pelaporan yang mudah, aman, serta memberikan kepastian tindak lanjut.
Untuk menghadapi Pemilu 2029, Aditya menawarkan lima langkah pencegahan, yakni memetakan masalah sejak awal, mencegah sebelum pelanggaran terjadi, melibatkan warga secara nyata, memastikan laporan ditangani, serta mengumumkan hasil dan melakukan perbaikan.
“Pencegahan harus diarahkan pada titik rawan dan menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar banyaknya kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, mengatakan bahwa bagi pihaknya, evaluasi tersebut menjadi bahan penting untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko dan partisipasi masyarakat.
Usman berharap pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini sekaligus memastikan masyarakat memperoleh ruang, akses, dan kepastian dalam berpartisipasi mengawal Pemilu 2029.
Humas Bawaslu Kabupaten Katingan