Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bedah Teknis Pemberian Keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Katingan mengikuti diskusi daring bertajuk “Bawaslu Bedah Teknis Pemberian Keterangan di Mahkamah Konstitusi” melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut membahas teknis pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi serta penguatan pemahaman jajaran dalam mempersiapkan fakta, dokumen, dan bukti hasil pengawasan.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Katingan mengikuti diskusi daring bertajuk “Bawaslu Bedah Teknis Pemberian Keterangan di Mahkamah Konstitusi” melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut membahas teknis pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi serta penguatan pemahaman jajaran dalam mempersiapkan fakta, dokumen, dan bukti hasil pengawasan.

KASONGAN — Bawaslu Kabupaten Katingan lewat Program Jumat Berbagi, menggelar pembelajaran secara daring, kali ini membedah tema tentang Pemberian Keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan secara daring tersebut digelar Jumat (21/8) dengan narasumber internal, Moch. Saddam Aliarahman, membedah Keputusan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Keterangan di MK. Hadir melalui daring juga Ketua dan Anggota berserta staf Bawaslu Kabupaten Katingan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, saat memberikan pengantar diskusi, menekankan bahwa pemberian keterangan tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan yang baru dimulai ketika perkara muncul.

 Menurutnya, Bawaslu harus memastikan sejak awal bahwa setiap proses pengawasan memiliki dokumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kesiapan menghadapi MK sebenarnya dibangun sejak proses pengawasan berlangsung,” kata Usman. 

Ia menekankan bahwa keterangan yang kuat harus berbasis fakta, dokumen, kronologi, hasil pengawasan, bukti, dan dasar hukum yang saling terhubung.

Usman juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi antara hasil pengawasan dengan keterangan yang nantinya disampaikan di persidangan. 

Sementara itu narasumber utama, Moch Saddam Aliarahman, Staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Katingan, yang membahas tata cara pemberian keterangan di MK berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. 

Ia menjelaskan pentingnya memahami aturan main, menyiapkan bukti, serta menyatukan standar kerja antara pimpinan dan sekretariat.

"Alur kerja menuju MK meliputi pengawasan tahapan, pengumpulan dokumen, penyusunan keterangan, review berjenjang, rapat pleno, penyerahan keterangan, hingga persidangan," paparnya.

Saddam juga sempat menyinggung, setiap dokumen atau keterangan yang akan disampaikan ke MK harus melalui proses review dan rapat pleno sebagai bagian dari pengendalian mutu.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas divisi dan dukungan sekretariat dalam menghadapi potensi sengketa. 

"Setiap divisi memiliki peran dalam menyediakan data, dokumen pengawasan, rekam penanganan pelanggaran, arsip digital. Dukungan administrasi ini diperlukan dalam proses penyusunan keterangan," pungkas Saddam.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan