Bahas Alat Peraga Sosialiasi Bawaslu Katingan Gelar Rakor
|
Kasongan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawas Pemilu Serentak 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan (Kamis, 12 Oktober 2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan Koordiv. Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Usman Sitepu, S. Hut dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Katingan Habibi, Sekretaris Kesbangpol Wanto, S.Pd dan Kabid Penegak Perda dan Produk Hukum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Ebit Theopilus Babtista, SH, serta Staf Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan Edy Kurniawan. Peserta dari kegiatan adalah Partai Politik dan SKPD yang ada di Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya Usman menjelaskan perbedaan antara alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye. Penjelasan itu diberikan karena saat ini masih banyak partai politik yang melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye di berbagai daerah. Beliau, mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi. "Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh. Karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ungkapnya.
Selain itu bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye. "Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," ujarnya. Tidak hanya itu, Bawaslu mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," tambahnya.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka. Bawaslu di berbagai daerah sebelumnya menemukan banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Meskipun demikian, Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dan hanya meminta caleg, partai atau pemerintah daerah untuk menurunkan spanduk atau baliho tersebut, tutupnya.

Disambut oleh Satpol PP Kabupaten Kabupaten Katingan, pertemuan yang baru pertama kali digelar sejak dilantiknya Anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Katingan ini berlangsung hangat. Pertemuan itu selain bertujuan menjalin sinergi antarlembaga juga membahas isu-isu terkini seputar kepemiluan.
Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan menyampaikan salah satunya melalui pengembangan platform aplikasi daring perizinan terpadu. Keberadaan SiCANTIK diharapkan dapat membantu penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah baik di pusat maupun daerah. SiCANTIK dirancang untuk menangani proses perizinan dan nonperizinan, mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan dokumen, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi. Saat ini SiCANTIK Versi 5 telah berbasis cloud yang sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 dan kebutuhan integrasi sistem OnlineSingle Submission (OSS). SiCANTIK dapat diakses melalui Alamat https://sicantikui.layanan.go.id/. Untuk Peserta Pemilu di Wilayah Kabupaten Katingan yang ingin memasang Baliho dan Spanduk untuk bisa memberi sumbangsih untuk Pendapatan Anggaran Daerah.
Tujuan kegiatan ini adalah sebagai memberikan pengetahuan kepada Peserta Pemilu Kabupaten katingan, menyamakan persepsi terkait Pengawasan Pemilu Serentak pada Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Katingan serta memetakan Potensi Sengketa dalam Sub Tahapan Kampanye.
