Lompat ke isi utama

Berita

Bagja : Harus Berani Tindak Pelanggaran Pilkada

Sambutan Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja

Sambutan Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja

Denpasar Bali, Bawaslu Kabupaten Katingan - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, meminta jajaran Pengawas Pemilu di daerah untuk tidak ragu dan harus berani melakukan penindakan penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.

Permintaan Bagja ini, ia sampaikan pada Acara Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pemilihan Serentak 2024 di Bali, Sabtu (28/9/2024).

Bagja, mengatakan keyakinannya kalau adanya pelanggaran dilakukan  pada saat masa kampanye, terutama terkait Netralitas ASN.

Ia menyebutkan juga, bila tidak ada penanganan pelanggaran bisa dipastikan jajarannya sedang tidur mengawasi tahapan Pilkada ini.

"Tunjukkan kinerja teman-teman semua, kalau pidana terlalu sulit ada pelanggaran administrasi kalau sulit ada Pelanggaran netralitas  ASN  dan  saya yakin di seluruh kabupaten kota pasti ada pelanggaran itu," kata Bagja.

Bawaslu itu, sambung Bagja harus berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Pengawas pemilu harus berani, itu apa kqta  Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," katanya

Bagja, juga meminta jajarannya menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu dan tidak bermain mata dengan Pasangan Calon maupun Tim Paslon.

Ditempat yang sama, Bagja sempat menyinggung soal adanya Pasangan Calon tunggal dan kampanye kotak kosong. Ia menilai fenomena satu paslon melawan kotak/kolom kosong, ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye. Jika ada kolom kosong, pemilih bisa pilih yang paslon atau  kolom kosong itu," katanya.

Ditambahkannya,  fenomena kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Menurutnya, itu refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Hadir dalam Rakornas ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E. Kawung dan Usman Sitepu.

fotobersamaBali


 

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Novi Shintya