Lompat ke isi utama

Berita

ASN Bawaslu Katingan Ikuti Penguatan Pemahaman Tugas dan Fungsi Analis Kebijakan

Ketua Bawaslu RI

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat menyampaikan arahan dalam kegiatan Workshop Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Analis Kebijakan untuk ASN di Lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting.

KASONGAN – ASN Bawaslu Kabupaten Katingan mengikuti Workshop Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Analis Kebijakan untuk ASN di Lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu, Kamis (22/10/2026), secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai peran, fungsi, dan kompetensi jabatan fungsional Analis Kebijakan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam arahannya menegaskan bahwa Analis Kebijakan memiliki peran strategis yang tidak terbatas pada pekerjaan administratif. Analis Kebijakan diharapkan mampu menganalisis persoalan, menyusun rekomendasi, serta mendukung perumusan kebijakan yang berdampak pada kualitas pengawasan pemilu dan penguatan demokrasi.

“Analis kebijakan bukan hanya sekadar melakukan fungsi administrasi, tapi juga melakukan fungsi pembantuan terhadap apa yang harus dirumuskan sebagai kebijakan kepada para komisioner,” tegas Rahmat Bagja.

Ia juga menekankan pentingnya kemampuan menyusun policy brief dan policy paper sebagai dokumen pendukung pengambilan keputusan. Dokumen tersebut perlu memuat latar belakang permasalahan, hasil analisis, alternatif penyelesaian, dan dampak kebijakan agar pimpinan memiliki dasar pertimbangan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Rahmat Bagja, Analis Kebijakan juga berperan sebagai penghubung antara temuan lapangan, kerangka regulasi, dan keputusan strategis pimpinan. “Pentingnya analis kebijakan adalah dia sebagai knowledge broker antara temuan lapangan, kerangka regulasi, dan keputusan strategis pimpinan,” ujarnya.

Dewan Pakar Ikatan Analis Kebijakan Indonesia (INAKI), Hendarman, menjelaskan bahwa Analis Kebijakan harus bekerja secara cepat, proaktif, dan sistematis. Kemampuan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi akar masalah, menghimpun data relevan, membandingkan alternatif solusi, serta menyiapkan rekomendasi sesuai kebutuhan organisasi. “Analis kebijakan seharusnya proaktif,” kata Hendarman.

Hendarman turut mengingatkan bahwa rekomendasi kebijakan harus didasarkan pada data empiris, fakta lapangan, hasil riset, dan pertimbangan ketersediaan sumber daya. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya ideal secara konseptual, tetapi juga realistis, terukur, dan memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai kondisi organisasi.

Sementara itu, Evi Trisulo Dianasari dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) memaparkan tugas, fungsi, dan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas profesional agar Analis Kebijakan mampu menjadi mitra strategis pimpinan dalam mendukung proses pengambilan keputusan dan peningkatan kualitas kebijakan di lingkungan instansi.

Workshop tersebut juga membahas rangkaian proses kerja Analis Kebijakan, mulai dari identifikasi masalah, formulasi alternatif kebijakan, implementasi, hingga evaluasi. Seluruh tahapan memerlukan kemampuan analitis, penguasaan data, komunikasi kebijakan, serta pemahaman terhadap kebutuhan pemangku kepentingan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Katingan, penguatan kompetensi Analis Kebijakan diharapkan dapat mendukung peningkatan tata kelola kelembagaan dan efektivitas pengawasan pemilu. Pemahaman yang diperoleh melalui workshop ini diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari melalui analisis berbasis bukti, penyusunan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta evaluasi kebijakan secara berkelanjutan guna mendukung penguatan demokrasi.

Humas Bawaslu Kabupaten Katingan