Lompat ke isi utama

Berita

Advokasi Hukum di Non Tahapan Jadi Atensi

Kegiatan RDK Bagian Hukum

kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Bawaslu Kabupaten Katingan - Bawaslu mengingatkan jajarannya untuk melakukan deteksi kemungkinan persoalan hukum pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Advokasi Hukum, diminta menjadi Atensi.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kristaten Jhon, Rabu (29/10), saat membuka kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK), di Aula Bawaslu, di Palangkaraya.

"Saya perlu mengingatkan untuk semua divisi hukum melakukan deteksi dini, kemungkinan persoalan hukum pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, advokasi hukum menjadi perhatian," kata Kristaten, mengingatkan.

Lebih lanjut, sebut Kristaten,  advokasi hukum perlu dilakukan, untuk dapat mendeteksi secara dini potensi persoalan, terutama dalam hal perencanan dan pengelolaan anggaran.

Deteksi dini potensi permasalah, sebut Kristaten, dalam upaya mereduksi potensi permasalahan, terutama penggunaan anggaran.

Kristaten, menyebutkan, selain advokasi hukum yang menjadi atensi Bawaslu di Tahun 2026, pihaknya juga akan melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH Bawaslu.

"Tahun 2026 di non tahapan kita akan fokus memberikan advokasi hukum dan juga melakukan pembenahan JDIH," kata Kristaten.

Khusus untuk JDIH, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten/kota untuk dapat melakukan perbaikan dan pembenahan, diantara penyediaan buku-buku terkait penyelenggaraan hukum Pemilu.

"JDIH di Tahun 2026 akan kita benahi, silahkan ruangan dan perpustakaan JDIH dibenahi, dan saya minta dimungkinkan ada untuk pengadaan buku terkait hukum," kata Kristaten lagi.

Penulis : Usman Sitepu

Editor : Andrianus