Kasongan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah –Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah mengatakan untuk dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu, jajaran pengawas memerlukan peran serta berbagai unsur masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.